Diketahui, rumah Miftahol yang masih satu tanah dengan familinya itu sempat di iming-imingi untuk diuruskan menerima sertifikat tanah oleh Kades setempat, namun tak kunjung terealisasi.
"Kadesnya bilang, suruh sabar sampai tahun 2025," paparnya.
Baca Juga:Demo Mahasiswa di DPRD Sumenep Berujung Bentrok, Tuntut Pencabutan Inpres dan Evaluasi Program MBG
Sebab itu, Sutrisno, Ketua Ormas Laskar Merah Putih markas Cabang Sumenep, mengawal kasus tersebut untuk melakukan langkah audiensi kepada Pemdes setempat.
"Kalau kasus itu tidak menemukan titik terang, ya harus keranah hukum," ucap dia.
Dia menegaskan, dalam kasus yang dikawalnya itu terindikasi adanya pengrusakan rumah Miftahol saat familinya mendapatkan program bantuan RTLH.