SUMENEP, MaduraPost - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jaw Timur, pastikan dua desa gagal mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021.

Penyebabnya, dua desa itu gara-gara dianggap tidak memenuhi syarat. Yakni calon kurang dan ada permasalahan. Dua desa itu diantaranya Desa Lombang, Kecamatan Giligenting dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk.

Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">DPMD Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, kedua desa itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, sehingga tidak bisa ikut Pilkades serentak tahun ini.

Diketahui, dua Desa Lombang calonnya hanya satu orang. Dalam aturan yang ada, calon Pilkades paling sedikit dua orang dan paling banyak 5 orang. Sedangkan Desa Batu Ampar disebabkan adanya dinamika permasalahan.

"Dengan kondisi itulah, maka kedua desa tersebut tidak dapat ikut Pilkades serentak 2021," katanya baru-baru ini, Selasa (21/9).