Saat diketahui akan melakukan aksinya, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap terlapor. Benar saja, ditemukan barang bukti (BB).
Diantaranya 2 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing berat kotor ± 0,57 gram dan ± 1,28 gram. Jumlah berat kotor keseluruhan ± 1,85 gram.
"Setelah petugas menunjukkan BB tersebut, terlapor mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,"jelasnya.
Petugas kemudian menangkap terlapor berikut BB lainnya untuk diamankan ke Kantor Polsek Ra'as dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.