SUMENEP, Madurapost.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur lagi-lagi tertangkap basah saat hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dia adalah M. Andri Subroto (40), warga Dusun Podek, Desa Kacongan, Kecamatan Kota, ditangkap di rumah Wahyudi, warga Desa Brakas, Kecamatan Ra'as pada hari Minggu 30 Agustus 2020, sekitar pukul 05.30 WIB oleh Polsek Ra'as.
"Awalnya, pada hari Sabtu 29 Agustus 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ungkap Kasubbag Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Senin (31/08/2020).
Atas laporan itu, anggota Polsek Raas langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi bahwa M. Andri Subroto (terlapor) akan melakukan transaksi narkoba di Desa Brakas, Kecamatan Raas.
"Terlapor ini menaiki perahu dari Dungkek dengan tujuan Desa Brakas. Dari hasil penyelidikan, akan melakukan transaksi di rumah milik Wahyudi, warga setempat," ujarnya.