SUMENEP, MaduraPost - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, angkat bicara soal viralnya sebuah status WhatsApp berupa video mesum yang diduga diupload oleh oknum anggota dewan inisial M. Sabtu, 4 Juni 2022.

Pada peristiwa ini, M dinilai telah masuk dalam kode etik DPRD. Di mana, sesuai ketentuan dalam kode etik tersebut mengatur tentang sikap, perilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan yang ditetapkan dalam pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan secara pasti apakah M telah melanggar kode etik DPRD dan berhak mendapatkan sanksi tegas.

"Ya kalau dalam kode etik sudah masuk," kata Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">BK DPRD Sumenep, Sami'oeddin, saat diwawancara MaduraPost melalui sambungan selularnya, Sabtu (4/6).

Pihaknya mangaku, baru tahu soal viralnya oknum yang diduga anggota DPRD Sumenep membuat status video porno di WhatsApp pribadinya.