"Perbuatan suami Pelapor itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 pasal 9 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga termasuk penelantaran istri," ucapnya.
Selain itu, Ach. Dlofirul Anam menegaskan, kalau dirinya komitmen akan mengawal kasus tersebut.
"Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas, Sehingga laporan ini juga menjadi edukasi bagi para suami untuk tidak gampang menelantarkan istrinya tanpa alasan yang jelas," tegasnya.
Dia berharap agar pihak Kepolisian dengan sigap dan cepat memproses persoalan tersebut.
"Kami berharap pihak Kepolisian Polres Pamekasan dengan sigap dan cepat memproses perkara yang dilaporkan oleh Pelapor ini," harapnya.