Bunga juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah berusaha untuk menanyakan kepastian statusnya terhadap HF melalui kakaknya dan Motin setempat.

"Kalau memang HF tidak mau kembali tolong beliin surat, tapi pihak HF menyampaikan ke Motin Cenlecen kalau butuh surat beli sendiri." ujarnya.

Lebih lanjut bunga menceritakan bahwa beberapa bulan setelah hal tersebut, Motin Desa Cenlecen mendatangi Bunga dan meminta buku nikah untuk mengurus surat cerai, namun hingga saat ini tidak ada kepastian.

Sementara itu, Ach. Dlofirul Anam, S.HI, MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi Pelapor mengatakan, suami Pelapor l telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 pasal 9 tahun 2004.