Saat ini, tersangka IA sudah diamankan di Mapolsek Sapeken untuk proses lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti kaos lengan panjang warna hitam, rok panjang warna coklat, dan sebuah baju tidur.
"Selain itu, kami juga mengamankan sarung warna kuning motif gambar bunga, dan kaos lengan pendek warna biru," tukasnya.
Baca Juga:Festival Desa Wisata Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Akan Digelar di Sumenep, Catat Tanggalnya
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Mp/al/kk)