Kejadian itu terjadi pada bulan April 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB lalu. Dari pengakuan korban, tersangka menyalurkan nafsu bejatnya di kamar mandi sebanyak tiga kali berturut-turut.
"Yang pertama, di kamar mandi rumah paman korban. Sedangkan yang kedua dan ketiga, persetubuhan itu dilakukan di kamar mandi rumah korban," jelasnya.
Awalnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala dusun setempat untuk dilakukan mediasi. Namun dua kali mediasi digelar, tidak membuahkan hasil bagi keluarga korban.
"Dua kali mediasi, tersangka IA tidak mau mengakui perbuatannya, cuma yang bersangkutan siap untuk menikahi korban. Merasa dipermainkan, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Sapeken," urai Karsono.