Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah , yang melanggar Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huru(f e dan atau huruf f UU 23/2014, adalah ; Pertama, usul DPRD tentang pemberhentian kepala daerah diputus melalui rapat paripurna. Kedua, rapat paripurna DPRD dapat digelar bila dihadiri paling sedikit 3/4 dari anggota DPR. Usul setiap anggota DPRD akan menjadi hak angket jika dihadiri 3/4 jumlah anggota yang hadir, dan disetujui 2/3 jumlah anggota yang hadir.
“Sementara pasal 109 pada intinya menerangkan bahwa dalam hal hasil penyelidikan pansus angket diterima DPRD tidak memerlukan syarat kuorum," katanya.
Selain itu, Ketiga, yaitu putusan tentang usul pemberhentian dapat diambil bila disetujui paling sedikit 2/3 dari anggota DPRD. Keempat, putusan DPRD disampaikan ke Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD bahwa melanggar ketentuan Pasal 76 UU 23/2014 paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima dan putusannya bersifat final.
Kelima, apabila MA memutus bahwa kepala daerah melanggar ketentuan di atas, maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk memberhentikan. Keenam, Selanjutnya Presiden wajib memberhentikan paling lambat 30 hari sejak presiden menerima usul pimpinan DPRD. Dan Ketujuh, mekanisme sesuai ketentuan Pasal 80 UU 23/2014.
"Untuk itu, jika memang mau serius jangan sampai interpelasi itu ditutupi isu lain, namun harus pada substansinya," terang Hanafi.(Mp/Hasibuddin)