Ia mengungkapkan jika Pansus harus meramu beragam cara agar penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, bisa berjalan efektif. Salah satu caranya, dengan mempersingkat prosedur pengajuan hak. Pemangkasan bertujuan agar penggunaan hak tersebut tidak berlarut-larut sehingga menutup potensi permainan.
"Maka ada satu cara, yakni hak menyatakan pendapat yang penggunaannya memang harus ekstra hati-hati mengingat dampaknya bisa sampai pada proses menyatakan pendapat sebagaimana tertuang di Tata Tertib, yang bisa berlanjut ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Agar tidak disalahgunakan, Hanafi menekankan hak menyatakan pendapat hanya boleh digunakan jika setidaknya salah satu dari dua hak lainnya, hak interpelasi dan angket, sudah ditempuh. Menurutnya, seorang kepala daerah hanya bisa dimakzulkan melalui tata cara, dan mekanisme ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Larangan Kepala Daerah.
Bila panitia angket bentukan DPRD menemukan bukti selama sidang panitia angket berlangsung (fakta persidangan), Bila melakukan perbuatan, tindakan atau kebijakan yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU nomor 23/2014 tentang Pemda (fakta hukum), maka DPRD dapat mengambil keputusan pemberhentian, sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan atau huruf f UU 23/2014.