PAMEKASAN, MaduraPost - Salah satu pemerhati hukum di Kabupaten Pamekasan, Hanafi, meminta agar hak interpelasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Bupati terkait penyediaan pemberdayaan kesehatan masyarakat harus tetap dikawal.

Ia menilai jika hak interpeasi tidak hanya dibatasi kepada kewenangan DPRD setempat. Pihak lain seperti rakyatpun juga memiliki hak meskipun hanya interpelasi kecil kecilan

"Aturan-aturan di Tata Tertib itu seharusnya diangkat ke level undang-undang, agar interpelasi kesannya tidak main-main," terangnya.

Memindahkan banyak ketentuan dari tata tertib itu sendiri, kata Hanafi, harus sesuai karena tentunya akan berimpilikasi pada Undang-undang (UU) Susunan dan Kedudukan (Susduk) baru yang akan lebih gemuk dibanding yang lama. Selain itu, pengaturan yang minim dan tidak jelas pada akhirnya juga menjadikan fungsi pengawasan tumpul.

"Anehnya, setiap ada wacana hak interpelasi atau hak angket, publik dijejali dengan perdebatan prosedural yang tidak produktif, misalnya, kalangan masyarakat justru meributkan kehadiran kepala daerahnya ketimbang substansinya yang perlahan isu itupun hilang dengan sendiri tanpa hasil yang jelas," terangnya.