Sampai saat ini pihaknya terus mendorong semua OPD untuk mengajukan kendaraan yang sudah rusak.

"Cuma ini jadi dilema kita. Saat mendorong OPD, kemudian OPD sudah mengajukan tapi kita nggak bisa memproses langsung. Karena kita masih bekerja sama dengan KPKNL," ujarnya.

Untuk diketahui, sejak tahun 2018 lalu banyak OPD di Sumenep yang sudah melakukan penghapusan unit-unit kendaraan Dinas, namun tak kunjung diproses.

"Banyak juga yang belum kita proses. Daftar dulu, KPKNL itu masalahnya, tahun ini saja baru yang akan datang bisa dilakukan penilaian kembali. Selama masa Pandemi KPKNL juga tidak ada ijin untuk turun melakukan penilaian," pungkasnya. (Mp/al/rul)