- Bukan wajib militer, namun mengabdi dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

- Diseleksi secara administratif dan kompetensi.

- Ditugaskan jika negara dalam keadaan darurat sesuai persetujuan Presiden dan DPR.

- Mengabdi hingga usia maksimal 48 tahun.