- Bukan wajib militer, namun mengabdi dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
- Diseleksi secara administratif dan kompetensi.
- Ditugaskan jika negara dalam keadaan darurat sesuai persetujuan Presiden dan DPR.
- Mengabdi hingga usia maksimal 48 tahun.