- Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
- Penghargaan
Baca Juga:Kades Sutaji Beri Hadiah Bingkisan Dan Uang Rp.500 Kepada Siswa Berprestasi Yayasan AL-Ghazali
Komponen cadangan yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya serta tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi/perusahaan tempatnya bekerja, dan yang berstatus mahasiswa tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.