"Penyerahan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahap, jadi kami memastikan sisanya tetap terdistribusi secara langsung, totalnya 1.250 sertifikat untuk tahun ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sejati Kecamatan Camplong, Syafiuddin sangat berterima kepada semua elemen yang sudah membantu atas terselenggaranya program PTSL di desanya. Ia berharap semoga sertifikat tersebut bisa bermanfaat untuk rakyatnya.
Menurutnya tanah merupkan aset yang sangat berharga untuk rakyatnya yang perlu dilegalkan dengan cara dibuatkan serifikat. Dengan adanya program PTSL tersebut masyrakat tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk membuat sertifikat.
“Pendaftaran tanah sistematis lengkap ini juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi, karena sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti pemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,” tuturnya.