Diketahui, Insentif diberikan kepada 9.342 penerima yang berasal dari 18 Kecamatan dengan besaran Rp 200.000 setiap bulan. Insentif dibagikan tiap 3 bulan sekali melalui transfer ke rekening masing-masing penerima.

Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Verifikasi dan Validasi (verval) Guru Ngaji dan Madin Kabupaten Bangkalan Moh. Kamil menjelaskan, bahwa oknum meminta fee terhadap intensif guru ngaji itu idak ada. Guru Madin untuk mendapatkan intensif guru ngaji, harus mengajukan proposal yang dibuat oleh kepala madrasah atau ketua yayasan.

"Terkadang kepala sekolah dan ketua yayasan sibuk, mungkin karena banyak pekerjaan yang harus ditangnai, dan waktu sudah ditarget sehingga kadang menggunakan jasa. Jasa itu tidak ditarget oleh tim kecamatan, hanya sukarelawan saja," ujarnya saat hearing di ruangan Banggar Bangkalan" class="inline-tag-link">DPRD Bangkalan.

Terkait indikasi temuan PMII, Moh. Kamil akan melakukan perbaikan, dari tahun ke tahun pihaknya selalu melakukan perbaikan dengan melibatkan pihak Departemen Agama.