• Lihat pada kolom Tarif/Daya.

  • Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.

  • Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.

  • Untuk pelanggan bisnis kecil atau industri kecil, kodenya adalah B1/450 atau I1/450 dan anda berhak mendapat token listrik gratis.

  • Namun, apabila masyarakat miskin belum dapat subsidi listrik, bisa langsung melakukan pengaduan ke pemerintah desa. Kemudian, masyarakat bisa mengisi formulir pengaduan kepesertaan subsidi listrik untuk rumah tangga yang tersedia di desa atau kelurahan setempat. "Sementara ini masyarakat masih aman, respon baik. Tentunya harus memberikan informasi dulu ke pemerintah desa, setelah baru akan di survei oleh pemerintah pusat," ujarnya. Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id. Prosedur pengaduannya juga lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020. (Mp/al/kk)