SAMPANG, MaduraPost - Satresnarkoba Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang berhasil menangkap Herman (36) Asal dusun Panjelin Desa Sokobanah Daya saat dirinya sedang duduk santai di rumahnya pada tanggal 12 Februari 2020, sekitar 11.30 WIB.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan Herman sedang duduk santai bersama keluarganya.

Mengetahui kedatangan Tim Satresnarkoba, pelaku terkejut dan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk membekuknya," ujarnya. Selasa (18/2/2020

Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, Tim Satresnarkoba berhasil menemukan dua plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 100,62 gram dan 4,80 gram.

"Dua plastik sabu yang memiliki berat keseluruhan 105,42 gram itu disimpan di dalam kamar rumahnya, diletakkan di atas meja," Imbuhnya.