Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2, Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mp/man/rul)
Herman, Jaringan Narkoba Asal Sokobanah Diancam Pidana Penjara 20 Tahun
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan