Mulai keterangan dari Pengadilan, Kejaksaan, putusan Pengadilan sudah ingkrah, termasuk juga pengumuman dari media massa harian lokal yang harus juga didapatkan, dalam bentuk keterangan resmi dari pemimpinan redaksi (Pemred).

"Intinya mereka masih bisa menjadi calon, yang penting memenuhi beberapa hal yang dipersyaratkan," kata Insan, pada awak media di hotel De Baghraf, Selasa (28/7).

Baginya, ada beberapa hal yang sebenarnya menjadi pelanggaran kepada pasangan calon ketika di KPU, yakni adanya money politik.

"Bisa jadi sampai pembatalan calon jika kita temukan terbukti yang bersangkutan menggunakan money politik," kata dia.