SUMENEP, Madurapost.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah masuk dalam beberapa tahapan.

Pemilihan bupati (Pilbup) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 nanti tentu harus mengikuti persyaratan pencalonan yang ada.

Untuk itu, komisi pemilihan umum (KPU) Sumenep menggelar sosialisasi peraturan tentang pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2020.

Dari sosialisasi itu, ada hal menarik dari diskusi yang telah dibahas. Utamanya jika ada salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati terseret kasus pidana.

Menurut Insan Qoriawan, anggota divisi tekhnis KPU Jatim, mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi manakala ada seseorang yang berstatus sebagai mantan narapidana untuk menjadi calon.