Legislator asal Bangkalan itu juga menyoroti buruknya tata kelola keuangan dana hibah pada APBD 2019 dianggarkan sebanyak Rp 8,5 Triliun. Berdasarkan LPj APBD 2019 ada anggaran atau realisasi dana hibah sebesar 2.963.563.861.161,71 yang sampai dengan tanggal 17 Maret 2020 masih ada penerima hibah pada 11 OPD yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Temuan itu lebih besar dari temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Jawa Timur di APBD tahun anggaran 2018. Ada sebesar 1,1 Milyar dana hibah yang belum menyerahkan SPj. Temuan tahun anggaran 2019 itu lebih besar dari beberapa tahun sebelumnya. Yakni, sejak tahun anggaran 2014 sampai dengan 2018 yang totalnya Rp 1,1 Triliun.

"Saya mendesak Gubernur Jawa Timur agar semua OPD yang menjadi Verifikator dari semua pengajuan dana hibah harus melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat. Termasuk Inspektorat Jawa Timur harus mengambil langkah taktis dan tegas terhadap penerima dana hibah dari Pemprov Jatim. Ini uang rakyat yang harus direalisasikan dan dipertanggungjawabkan secara profesional," tegasnya.

Sementara itu, ketua Forum Indonesia transparansi Anggaran (Fitra) Jatim Ahmad Dahlan mengaku, hampir tiap tahun LPj APBD menjadi temuan LHP BPK RI. Pemprov semestinya perlu membuat sistem atau mikanesme pertanggungjawaban hibah yang lebih ketat dan akuntable.

"Dan penerima hibah juga. Selain itu juga harus ada peningkatan kapasitas bagi penerima hibah. Itu untuk bagaiman membuat pertanggungjawaban (yang akuntabel, Red). Karena kasusnya berulang," kata Dahlan