Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang, Edi Sutomo mengaku mendapat kesulitan pada proses penanganan kasus dugaan pungli PTSL itu.
Dijelaskan, program PTSL tahun 2017 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Sampang mencapai 489 sertifikat. Namun penerima PTSL ada 400 orang.
“Kami kesulitan menghadirkan saksi sebanyak 380 yang belum hadir. 20 orang saksi sudah hadir untuk memenuhi unsur,” kata Edi.
Namun pihaknya, membenarkan, bahwa dugaan awal pada program PTSL ada upaya pungutan liar kepada penerima di lapangan.
“Laporan yang kami terima, pungli terhadap penerima program PTSL mencapai Rp 2,5 juta,” ujarnya.