"Tadi penyidik bilang kalau unsur korupsinya belum terpenuhi, karena saksi yang 380 orang tidak bisa dihadirkan," Kata Kalam.

Menurut Khairul penjelasan Penyidik adalah bukti bahwa sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang tidak bertaji dalam upaya penegakan korupsi di Kabupaten Sampang.

"Tadi penyidik sudah menjelaskan kalau sudah ada pungli sebesar Rp 87 Juta, Kemudian prosesnya sudah tahap penyidikan, Dan terlapor sudah dipanggil tiga kali tapi tidak menghadap, lalu penyidik bilang belum memenuhi unsur, Ini penyidik dan kejarinya lagi ngibul," Khairul Menjelaskan.

"Inilah adalah bukti bobroknya hukum di Kejaksaan negeri Sampang, Hukum ditafsir berdasarkan logika yang tidak logis, bukan berdasarkan KUHAP," Imbuh kalam