Kemudian Ketua AMPPAS Abd Kholis pada audiensi tersebut juga menyampaikan, bahwasanya proses Interpelasi yang dilakukan oleh legislatif sangat dimungkinkan untuk dinaikkan ke pengajuan hak angket.
"Interpelasi yang dilakukan legislatif ini sangat mungkin untuk dinaikkan ke pengajuan hak angket dan dapat pula menjadi tahap pemakzulan terhadap Bupati Pamekasan apa bila Bupati benar-benar terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan mobil SiGAP tersebut," ungkapnya.
Abd Khalis juga mengatakan, kalau AMPPAS siap menjadi partner PANSUS Interpelasi.
"Kami siap menjadi partner PANSUS interpelasi itu perihal kajian hukum guna mendapatkan legal standing yang jelas dalam proses pengadaan barang dan jasa," tegas Abd Khalis yang juga merupakan praktisi hukum.