PAMEKASAN, Madurapost.id - Pada hari Senin tanggal 21 September 2020, Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Wacth (LSM JCW) telah resmi melaporkan proyek pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada 9 Puskesmas di Kabupaten Pamekasan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Hal itu dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang leding sektornya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh salah satu kontraktor dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.020.000.000,00.

9 Puskesmas di Pamekasan yang di bangun Instalasi Pembuangan Air Limbah tersebut adalah Puskesmas Pakong, Puskesmas Tampojung Pregi, Puskesmas Kadur, Puskesmas Bulangan Haji, Puskesmas Kowel, Puskesmas Sopaah, Puskesmas Talang, Puskesmas Panaguan, Puskesmas Galis.

Abdurrahem selaku anggota tim investigasi JCW sekaligus pelapor dari perkara tersebut mengatakan, bahwa proyek pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2018 pada 9 Puskesmas di Kabupaten Pamekasan itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS itu tidak berdasarkan pada data harga setempat, tidak mempertimbangkan informasi dari daftar biaya yang dikeluarkan oleh distributor dan ada beberapa yang lain yang telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum serta mengakibatkan kerugian negara, maka oleh karena itu kami laporkan," katanya, Selasa (22/09/2020).