Abdurrahem juga memaparkan secara detail, bahwa proyek pembangunan IPAL tersebut di duga tidak sesuai dengan standart karena mesin menyala tapi limbah tetap tidak terproses dengan baik, sehingga dapat dikatakan proyek gagal atau an prestasi.

"Hal itu telah melanggar peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI no p 68/ menluk/setjen/kum 1/8/2016 tanggal 9 agustus 2016 tentang baku mutu cair limbah dan telah melanggar peraturan menteri kesehatan RI no 75 tahun 2014 tentang puskesmas dan system sanitasi," paparnya.

Sehingga atas upaya sistematis yang dilakukan oleh oknom tim pelaksana proyek IPAL tersebut lanjut Abdurrahem, bahwa institusi tersebut di duga kuat dilakukan melalui korporasi untuk kepentingan korporasi.

"akibat tidak maksimalnya system kerja tim pelaksana proyek dan korporasi yang dimaksud mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah sedangkan masyarakat juga di rugikan oleh upaya sistematis tersebut," jelasnya.