Apabila nanti ditemukan ASN melanggar, pihak masyarakat bisa segera melaporkan kepada pihak yang bersangkutan, yakni Bawaslu.

"Melalui laporan itu, pasti kita akan proses," katanya.

Tentu, tindakan tegas akan diberikan, jika temuan tersebut memang benar-benar. Nurus menjelaskan, akan meneruskan hasil penanganan pelanggaran kepada komisi aparatur sipil negara (KASN).

"Akan dikenakan peringatan sedang, ringan dan berat. Bisa jadi akan diberhentikan secara tidak hormat," tuangnya. (Mp/al/kk)