SUMENEP, Madurapost.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020, Bisa diberhentikan secara tidak hormat.

Hal itu disampaikan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Anwar Nuris. Dia menegaskan, jika ASN harus bersikap netral dalam tahapan Sumenep" class="inline-tag-link">Pilkada Sumenep 2020.

"Kami akan melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN setempat dalam Sumenep" class="inline-tag-link">Pilkada Sumenep nanti," ungkapnya, pada awak media, Kamis (23/07/2020).

Menurutnya, larangan ASN menyatakan dukungan ke para calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun undang-undang (UU) ASN.

"ASN tidak boleh memihak pada salah satu calon kepala daerah," tegas dia.