Hasil interogasi, Wahet mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat itu dia Iangsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.

Kini, Wahet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna putih.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nimod 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Mp/al/rul)