SAMPANG, MaduraPost - Buntut dari dugaan penelantaran seorang pasien yang mau melahirkan di Ketapang Sampang, izin praktek dari salah seorang oknum bidan di Sampang akhirnya dicabut.

Pencabutan izin praktik mandiri milik oknum bidan SF karena diduga menelantarkan Aljannah (25) warga Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, beberapa waktu lalu. Pasalnya pasien tersebut hendak melahirkan kepada bidan binaannya, namun bidan binaannya sedang tidak berada di rumahnya karena bepergian. Sehingga saat itu pula pasien Aljannah kemudian mendatangi rumah oknum bidan SF. Akan tetapi, saat tiba di rumah oknum bidan SF, pasien Aljannah tak kunjung mendapat penanganan medis hingga melahirkan di luar pintu pagar rumahnya.

Plt Kepala Dinas Kedehatan Kabupaten Sampang, Agus Mulyadi menyatakan, setelah mendapat rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan melakukan pengkajian, sikap oknum bidan SF diakuinya terdapat pelanggaran kode etik dalam kebidanan.

“Rekomendasinya yaitu izin prakteknya dicabut sementara selama tiga bulan lamanya," tuturnya Sabtu, 11 Juli 2020.

Akibat kejadian tersebut, Agus Mulyadi mengimbau kepada seluruh petugas paramedis dengan kondisi apapun agar tetap melayani secara profesional dan sesuai dengan prosedur terhadap masyarakat.