“Kalau semisal ada apa-apa, silahkan koordinasi dengan fasilitas kesehatan yang lebih memenuhi syarat. Kemarin yang kami panggil yaitu bidan SF, Kepala Puskesmas Bunten Barat selaku penanggung jawab wilayah, Bidan desa binaan dan organisasi profesi," jelasnya.

Ditempat terpisah Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sampang Rosidah membenarkan pencabutan izin praktik oknum bidan SF atas rekomendasi dari IBI. Menurut kajian IBI, pihaknya menegaskan terjadi pelanggaran kode etik kebidanan.

“Besok kami mau ke Ketapang, mau menurunkan plang praktik di rumah bidan SF. Rekomendasi dan sanksi dari IBI yaitu pencabutan dan pembinaan selama tiga bulan,” ucapnya.

Rosidah menambahkan, untuk sanksi ada tiga aturan yang diakuinya, yakni ringan, sedang dan berat.