“Kalau sanksi ringan berupa teguran lisan dan pembinaan. Dan kasus SF ini soal Etika, jadi sanksinya masuk sedang yaitu pembinaan dan pencabutan izin praktik mandirinya sementara. Kalau kedinasannya itu urusan dinas," jelasnya.
Namun begitu, pihaknya menyampaikan bahwa pelayanan oknum bidan SF sudah memenuhi standart, hanya saja oknum bidan SF dikatakannya melakukan pelanggaran yakni menelantarkan pasien.
“Kalau pelayanannya sudah standart, hanya saja dia menelantarkan pasien, itu saja. Soal penarikan biaya Rp 800 juga masih wajar," pungkas Rosidah. (mp/ron/rul)