PAMEKASAN, Madurapost.id - Dua pelaku tindak pidana pencurian traktor pembajak sawah milik Abd Wafi warga Desa Ragang, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan yang kasusnya sudah ditangangi Polres pada tanggal 12/05 dan telah berhasil dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan hanya dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Susmiati.

Diketahui dua pelaku kasus tindak pidana tersebut bernama Moh. Tallib (38) warga Desa Sanah Laok, Kecamatan Waru dan Lutfi (33) warga Desa Bajur, Kecamatan Waru. Keduanya melakukan pencurian di sawah milik korban tersebut pada tanggal 17/01 sekira pukul 05.00 WIB.

Susmiati selaku Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut kepada team investigasi LSM LIRA pada saat dimintai penjelasan mengaku, bahwa tuntutan yang dibacakannya itu telah memenuhi syarat dan unsur keadilan.

"Sebab sikorban telah memaafkan pelaku dan sudah ada surat pernyataan damai dari masyarakat," dalihnya.

Akan tetapi anehnya, dalam hal tersebut Abd Wafi selaku korban menyatakan, kalau dirinya tidak melakukan perdamaian dan tidak pernah membuat dan memberikan surat pernyataan yang dimaksud itu.