"Aneh bin ajaib, kok ibu Sus bilang bahwa saya sudah menerima kata permaafan dari pelaku, padahal saya tidak pernah menerima permintaan maaf dari pelaku baik tulisan maupun lisan," kata Wafi.
Pernyataan korban tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Ragang Moyar yang mengatakan, bahwa korban itu tidak pernah membuat perdamaian dengan pelaku.
"Sampai saat ini pelaku tidak pernah meminta maaf kepada korban," tegas Moyar
Moyar juga mengatakan, kalau dirinya sangat menyayangkan terhadap tuntutan yang dibacakan JPU itu, karena hanya menuntut 8 bulan, dan dirinya rasa itu jauh dari rasa keadilan.