"Dia hanya di vonis 8 bulan saja, gak adil sekali," ujarnya.
Sementara itu, selaku Ketua team Investigasi LSM LIRA H. Erfan mengatakan, setelah adanya aduan dari masyarakat dirinya melakukan pendalaman dan meminta keterangan terhadap korban prihal tuntutan JPU tersebut. Selasa (07/07/2020).
"Kok hanya di vonis 8 bulan, ini kan lucu, dan yang jelas keluarga korban berharap agar pelaku dihukum dengan wajar sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Bupati LSM LIRA Pamekasan H.agus Sugiardi SE, M.M mengatakan, demi terciptanya penegakan dan supremasi hukum dan memberi rasa keadilan terhadap masyarakat, pihaknya akan melakukan pengawalan dan akan melayangkan surat kepada Hakim dengan surat tembusan kepada Kejaksaan Tinggi dan Ombudsman.
"Jelas kami bergerak, kami komitmen akan kawal kasus ini sampai tuntas, kami juga akan bersurat ke Hakim, Kejati, dan ombdusmen," Tegas H. Agus. (Mp/nir/kk)