Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, M. Ruslan Hadi Wijaya, melakukan tindak pidana pencurian ayam milik Subaidi (50) warga Dusun Pesisir, Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, pada 17 Mei 2020 lalu.
Pelaku kemudian dilaporkan oleh korban ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, untuk menempuh jalur hukum atas perbuatannya itu. Lalu, pada hari Senin (30/6/2020) kemarin, sidang perkara kasus tersebut berjalan di PN Sumenep.
Anehnya, pelaku malah sempat bilang saat sidang akan segera dimulai. Ditanya soal ditundanya sidang pada Senin (30/6/2020) kemarin, Firdaus menjelaskan, bahwa terdakwa ingin membeli makanan.
"Dia keluar cari makan, tapi hakim sudah memutuskan untuk sidang digelar keesokan harinya," dalihnya.