SUMENEP, MaduraPost.id - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus guru terjerat kasus pencurian ayam milik warga, usai gelar perdana putusan hakim, Selasa (30/6/2020) kemarin.
Petikan Putusan Nomor : 17 /Pid.C/2020/PN Smp Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara cepat pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa M. Ruslan Hadi Wijaya (32), warga Dusun Pesisir Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan tidak ditahan.
Hal itu sesuai dengan pasal 364, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 8 tahun 1981, tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut. Oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.140.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 lima belas hari," terang Firdaus, Humas PN Sumenep, yang didampingi Panitera Hukum, Sugiarto, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/6/2020) kemarin.
Sedangkan, Barang Bukti (BB) yang sebelumnya dicuri oleh terdakwa, dikembalikan kepada korban, yakni Subaidi (50), warga Dusun Pesisir, Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.