"Lah, alasannya kok tidak logis. Kami tidak diberkenankan masuk tanpa ada penjelasan dari perusahaan, ada apa ini," tanya dia.
Disisi lain, petugas PT. Tanjung Odi Sumenep, tetap tidak membolehkan para awak media memasuki perusahaannya tersebut.
"Ini kami sesuai protokol kesehatan," kata petugas PT. Tanjung Odi yang enggan disebutkan namanya ini.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.