Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melakukan agenda pertemuan dengan PT. Tanjung Odi untuk melakukan penutupan perusahaan. Sebab, hingga kini pasien covid-19 yang bertambah di dominasi pegawai perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Hamid Ali Munir, merekomendasikan PT. Tanjung Odi segera melakukan penutupan.

"Saya rekomendasikan PT. Tanjung Odi untuk segera ditutup, agar penyeberan covid-19 tidak tambah menyebar. Pemkab harus mengambil langkah tegas," tegasnya. (Mp/al/rus)