Bersama tim hukum lainnya ia akan menggali kasus tersebut hingga ke akarnya. Menurutnya, bukan tidak mungkin kasus ujaran kebencian yang melibatkan tersangka UZ ada orang lain dibelakangnya.
“Nanti kita akan minta ke Polda Jawa Timur untuk memeriksa lagi UZ ini, karena setelah kami gelar perkara bersama para tim sepertinya ada orang lain dibalik UZ tersebut,” tambah Acong.
“Siapun nantinya yang berada dibalik UZ maka harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, UZ (28) melakukan ujaran kebencian terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen menggunakan nama Suteki di akun facebooknya.