PAMEKASAN, Madurapost.id - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh UZ (inisial) memasuki babak baru. Meskipun tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian akan tetapi kasus hukumnya terus dikawal oleh pelapor. Kali ini pelapor sudah melimpahkan perkaranya kepada kuasa hukum. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku nantinya.

Hal tersebut dibenarkan oleh pelapor Maltuful Anam, pihaknya sudah memberikan kuasa dan menunjuk Acong Latif serta teman-temannya untuk mengawal kasus ujaran kebencian terhadap pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen, RKH Muddatstsir Badruddin.

“Bener mas kasus ini sudah kami kuasakan kepada pengacara, dan Acong Latif yang kami tunjuk untuk menjadi pengacara dalam perkara ini,” tuturnya kepada MaduraPost. Kamis (18/06/2020).

Ditempat terpisah Acong Latif menegaskan, pihaknya sudah menerima kuasa dan sudah menggelar perkara bersama tim kuasa hukum lainnya.

“Kami sudah menggelar perkara, ada tiga puluh 33 kuasa hukum (pengacara) yang akan ikut mengawal kasus ini,” ucap Acong.