Temuan ketiga, yakni tambak udang di Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang yang memiliki izin operasi seluas 11 hektar. Namun di lapangan, diduga tambak udang ini memperluas lahan garapan hingga 30 hektar dan melanggar batas sepadan pantai.
Kemudian keempat, pembangunan tambak udang di areal wisata Pantai Lombang yang bisa merusak sektir wisata. Kelima, reklamasi pantai untuk tambak udang di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek.
Lalu keenam, pembangunan tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batuputih yang melanggar batas sepadan pantai. Tambak udang ini pernah disidak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dan direkomendasikan untuk ditutup oleh Komisi III DPRD Sumenep.
Syafid menegaskan, aksi mogok makan akan terus dilakukan hingga pihak pemerintah mau mendengarkan aspirasinya tersebut.