Alumnus UIN Sunan Ampel itu menilai, ketidakefektifan Inspektorat Daerah cukup beralasan karena memang secara struktural posisi Inspektorat daerah itu sendiri adalah bagian dari pemerintah atau eksekutif. Bahkan Inspektorat adalah bawahannya kepala daerah.

"Dalam konteks ini, akan ada kendala serius ketika fungsi pengawasan internal akan dijalankan, apalagi yang akan diawasi adalah atasannya atau koleganya sendiri yang setara," kata mantan Aktivis Anti Korupsi itu dalam pandangan fraksinya, di Gedung DPRD Jatim.

Menurut Legislator asal Bangkalan itu, dalam kondisi demikian, Inspektorat daerah dipastikan akan merasa ewuh pakewuh atau segan dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas. Kendala-kendala struktural dan kultural tersebut harus dihilangkan sehingga inspektorat daerah dapat bekerja secara profesional dan proporsional.

"Penambahan kewenangan fungsi pengawasan di tubuh Inspektorat sangat penting. Selain akan membantu dalam meningkatkan profesionalitas dan produktivitas kerja pemerintahan dan pembangunan, juga mencegah munculnya moral hazard atau tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi. Kewenangan fungsi baru ini diharapkan dapat dijadikan sebagai early warning system  yang efektif," tegasnya.