SURABAYA, Madurapost.id - Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang perubahan ketiga atas perda nomor 11/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi titik awal perang melawan korupsi ditabuh. Pasalnya, dalam raperda itu terdapat penambahan kewenangan fungsi dari Inspektorat yakni pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. Kamis (11/06/2020).

Serta ketentuan pasal 11A yang memberikan kewenangan pada Inspektorat Provinsi untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu pelaksana tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hal itu, dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan Kabupaten/Kota.

Juru Bicara Fraksi Keadilan Bintang Nurani (F-KBN) DPRD Jatim Mathur Husyairi mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (5) dalam Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2019 itu memberikan penambahan kewenangan fungsi dari Inspektorat.

Setidaknya, kata Mathur, ada tiga kewenangan baru yang akan dimiliki inspektorat daerah. Yakni melaksanakan koordinasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, melaksanakan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.

"Berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kab/kota di Indonesia, salah satunya tak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan (internal) yang dijalankan Inspektorat daerah. Inspektorat daerah kurang berfungsi sebagaimana mestinya, baik fungsi pencegahan maupun penindakan," katanya.