Ditemui di ruang kerjanya Bribda Mohammad Aditiya A.P, selaku penerima laporan, kepada awak media mengatakan kalau dirinya tidak dapat memberikan keterangan tanpa se izin Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari.

"Mohon maaf, kalau keterangan saya ini mau dimasukkan ke media, saya harus izin Pak Kapolres dulu. Saya tidak bisa langsung memberikan corong tanpa se izin dia, corong disini satu yaitu humas. Saya tidak bisa memberikan stetmen, tapi kalau laporanya Pelapor tadi saya sudah terima, hanya tinggal menindak lanjuti," jelasnya. (mp/nir/uki/rus)