PAMEKASAN, Madurapost.id - M Yusuf, warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, melaporkan dua oknum polisi yang mengaku sebagai aparat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tamberu, ke Propam Polres Pamekasan.
Penyebabnya, polisi polsek tersebut melakukan penggeledahan tanpa surat perintah tugas.
Berdasarkan informasi pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB (06/06/2020), dua oknum polisi yang diketahui berinisial DY dan SF. Mereka bertindak tanpa sebab dan tujuan jelas melakukan penggeladahan.
Yang digeledah adalah sudut ruang rumah M. Yusup di Dusun Wek Tuwek Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Dengan adanya tindakan penggeladahan yang dilakukan dua oknum tersebut M. Yusup merasa, sangat keberatan.