Putra asli Sampang Madura yang sekarang berdomisili di Jakarta tersebut juga siap turun langsung ke Madura apabila dibutuhkan dalam hal bantuan hukum.

“Kami kaget kemarin dapat info bahwa guru kami di Madura dihina di akun facebok oleh salah seorang yang tidak bertanggung jawab. Jujur kami merasa kesal dan sakit hati, Guru kami dihina seperti itu,” imbuhnya.

Sekedar diketahui akun Facebook atas nama Suteki dilaporkan dengan peristiwan pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) pada Sabtu (6/6/2020).

Laporan tersebut diterima oleh petugas Kepolisian Resort Pamekasan atas nama Imam Supriyadi sekira pukul 22:17 WIB. (Mp/ron/saf/kk)