"Tersangka berboncengan ke arah selatan menggunakan Sepeda motor Honda Scopy warna putih, Nomor Polisi (Nopo) P 6108 FR," ungkapnya.

Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan, kemudian ditemukan sebuah bungkusan didalam bungkus rokok merek Sampoerna Mild, yang telah dibuang oleh Safiturrahman.

Kemudian, usai dilakukan pengecekan bungkusan tersebut berisi satu klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu. Diakui oleh Safiturrahman, bahwa barang tersebut milik oleh Rijahil.

"Sesuai dengan pengakuan Rijahil, barang tersebut didapat dari membeli kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Duko, Kecamatan Arjasa, pada saat perjalanan menuju Desa Pajenangger," jelasnya.